Tinjauan Angka Rawat Ulang Dalam Mendukung Legalitas Perawatan Rumah Sakit di Era JKN
DOI:
https://doi.org/10.33560/jmiki.v9i1.322Keywords:
re-admission, tracking,Abstract Re admission adalah suatu kejadian seorang pasien dirawat kembali yang sebelumnya telah mendapat layanan rawat inap di rumah sakit. Readmission merupakan suatu penanda kualitas perawatan pasien di rumah sakit yang diidentifikasi oleh rencana kesehatan yang telah dibuat sebagai kunci dari komponen sebuah pelayanan yang diberikan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk meninjau angka rawat ulang (re-admission) rumah sakit untuk menunjang keabsahan perawatan pasien di rumah sakit. Metode penelitian observasional dengan analitik data pasien pulang rawat sebagai populasi dan data pasien rawat ulang (re-admison < 7 hari) sebagai sample. Hasil adalah jumlah pasien pulang  rawat inap tahun 2019  sebanyak 40.256 dan 297 pasien rawat ulang di tahun 2019. Terdapat asal pasien (63,64%) berasal dari  kota Semarang, 100 pasien (33,67%) bersala dari luar kota semarang dan  8 pasien (2,69%) bersal dari luar jawa tengah. Ada hubungan antara kejadian readmission dengan Wilayah (p=0,025) , LOS ( p= 0.027)  dan morbiditi (p= 0.033). Kesimpulan Jumlah pasien pulang  rawat inap tahun 2019  sebanyak 40.256 terdapat 297 pasien rawat ulang atau re-admision. Angka rawat ulang di RS. KMRT Wongsonegoro adalah 0,74 %. Usia pasien rawat ulang antara usia 1 bulan hingga 83 tahun, median 48 tahun. Ada hubungan kejadian pasien pulang re-admition dengan Wilayah (aksesibitas), LOS dan Morbiditas. Juga Ada hubungan antara Morbiditi dengan LOS dan Kelas rawat dengan Jaminan pembiayaan.Tidak ada hubungan antara usia, jenis kelamin dan Rujukan/cara masuk RS terhadap kejadian, re-admission. Saran  rancangan interface tracking system untuk pasien rawat ulang,
Â
Downloads
References
Fischer, C., Lingsma, H. F., Marangan de Mheen, P. J., Kringos, D. S., Klazinga, N. S., & Steyerberg, E. W. (2014). Is the Readmission Rate a Valid Quality Indicator? A Review of the Evidence. PLoS ONE, 9(11), e112282. http://doi.org/10.1371/journal.pone.0112282
Hatta, Gemala.R. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Jakarta: Penerbit Universitas Jakarta
Kepmenkes Nomor 377 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Jakarta: Menkes RI
Lucas DJ, Haider A, Haut E, et al. 2013. Assessing Readmission after general, vascular, and thoracic surgery using ACS-NSQIP, Ann Surg: 258 (3): 430-9
Notoatmodjo, S. (2012). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
Ohta, B., Mola, A., Rosenfeld, P., & Ford, S. (2016). Early Discharge Planning and Improved Care Transitions: Pre-Admission Assessment for Readmission Risk in an Elective Orthopedic and Cardiovascular Surgical Population.International Journal of Integrated Care, 16(2), 10. http://doi.org/10.5334/ijic.2260
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/Menkes/SK /III/2008 tentang Rekam Medis. 2008. Jakarta: Menkes RI
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem INA-CBG's. 2014. Jakarta: Menkes RI
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program JKN pada SJSN. 2015. Jakarta: Menkes RI
Thornton, D., Mueller R.M., Schoutsen, P., Hillegersberg J., 2013. ‘Predicting Healthcare Fraud in Medicaid: A Multidimensional Data Model and Analysis Techniques for Fraud’, Procedia Technology, vol. 9: p1252–1264. dari http://www.sciencedirect.com/science/ article/pii/S2212017313002946
Undang-undangan nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit : Hak dan Kewajiban Pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 129 tahun 2008 tentang Standard Pelayanan Minimal.