Analisis Dispute Kode Diagnosis Rumah Sakit Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Authors

  • Irmawati Irmawati Poltekkes Kemenkes Semarang
  • Marsum Marsum Poltekkes Kemenkes Semarang
  • Monalisa Monalisa RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah

DOI:

https://doi.org/10.33560/jmiki.v7i2.235

Keywords:

International Classification of Diseases, Ina-Cbg’s, BPJS Kesehatan

Abstract

Tarif Ina-Cbg's berbentuk paket yang mencangkup seluruh komponen biaya rumah sakit yang berbasis pada data costing dan coding penyakit mengacu pada International Classification of Diseases (ICD) yang disusun oleh WHO yang terdiri dari 14.500 kode diagnosis dan ICD 9 CM 7.500 kode tindakan. Verifikator dari BPJS mencermati diantaranya coding, clinical pathway dan diagnosis penyakit yang harus dilampiri dengan proses pemeriksaan terhadap pasien, apabila tidak sesuai maka akan dikembalikan kepada pihak rumah sakit. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis dispute kode diagnosis rumah sakit dengan BPJS kesehatan. Penelitian survey dengan metode deskriptif secara  kuantitatif  melalui  studi dokumentasi dan ceklist observasi dilengkapi dengan pengambilan data kualitatif di RSUD Ungaran Rumah Sakit Tipe C. Menggunakan Total Sampling pada bulan Agustus 2018 sebanyak 67 berkas klaim dengan dispute kode. Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar berkas klaim yang dikembalikan adalah kasus dengan klasifikasi kelompok Case-Mix Main Groups (CMG)  kode A (Infectious and parasitic diseases Groups) sebanyak 35,82%. Gambaran dispute kode diagnosis oleh BPJS dan rumah sakit terjadi pada kondisi kode tidak spesifik, kode DU (Diagnosis Utama) atau kode DS (Diagnosis Sekunder) tidak didukung oleh data pemeriksaan penunjang, kode DS menjadi bagian atau lanjutan dari kode, kode pada kondisi diagnosis suspect. Penyelesaian berkas klaim pengembalian karena dispute kode dengan reseleksi kode rule MB2 sebanyak 59,70%. Penentuan kode hendaknya selalu membaca kembali dan mengikuti kaidah-kaidah. Tenaga medis perlu memahami bahwa kelengkapan dan kekonsistensian dalam pengisian rekam medis sangat dibutuhkan untuk menghasilkan kode yang akurat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hatta, Gemala.R. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Jakarta: Penerbit Universitas Jakarta

Kepmenkes Nomor 377 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Jakarta: Menkes RI

Mathis R.L dan Jackson J.H, 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta : Salemba Empat

National Center for Health Statistics. 2008. International Classification of Disease, Tenth Revision (ICD-10). Diunduh : 23 Februari 2016

Internet : http://www.cdc.gov/nchs/about/major/dvc/icd10des.htm.

Notoatmodjo, S. (2012). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta

Olivia, Firza. (2016). Analisis Administrasi Klaim Jaminan Kesehatan Nasional Rawat Jalan RSUD Kota Semarang Tahun 2016. Semarang : Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro.

Oryza, Rizki. (2015). Identifikasi Kelengkapan Informasi dan Keakuratan Kode Rekam medis Terkait Penentuan Tarif Biaya Pasien BPJS di RSUD Pandan Arang Boyolali. Surakarta : Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem INA-CBG's. 2014. Jakarta: Menkes RI

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program JKN pada SJSN. 2015. Jakarta: Menkes RI

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/Menkes/SK /III/2008 tentang Rekam Medis. 2008. Jakarta: Menkes RI

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/Menkes /Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 2008. Jakarta: Menkes RI

Permenkes RI No. 76 th 2016 tentang Pedoman INA CBGs (Indonesian Case Base Groups) dalam pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

Surat Edaran Menkes HK.03.03/518 Th 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Permasalahan klaim INA-CBGs

SK Menkes RI No. 50/MENKES/SK/I/1998. Pemberlakuan Klasifikasi Statistik Internasional Mengenai Penyakit Revisi ke-Sepuluh tertanggal 13 Januari 1998

Terry, G.R. Penelaahan Buku Principles Of Management. Balai Lektur Mahasiswa UNPAD. Bandung.1980

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-undnag Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN

World Health Organization, 2004. International Statistical Classification od Dissease and Related Health Problems Tenth Revision Volume 2 second edition. Geneva: World Health Organization

www.indonesian-publichealth.com, tentang Unsur-Unsur Managemen diakses pada tanggal 02 Februari 2018

www.hakayuci.com tentang Sistem kodefikasi, diakses pada tanggal 02 Februari 2018

WHO. ICD-10 volume1,2,3 revisi ke 10 (International Statistical Clasification of Diseases and Related Health Problems 10th Revision Volume 1,2,3). 2010

WHO. ICD-9CM Volume 3 (The International Clasification of Diseases-Clinical Modification 9th Revision Volume 3).2010

Published

2019-10-04

How to Cite

Irmawati, I., Marsum, M., & Monalisa, M. (2019). Analisis Dispute Kode Diagnosis Rumah Sakit Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 7(2), 98. https://doi.org/10.33560/jmiki.v7i2.235

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)