Gambaran Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik Pada Poliklinik di Rumah Sakit Atma Jaya
DOI:
https://doi.org/10.33560/jmiki.v13i2.695Keywords:
Kata Kunci: Rekam Medis Elektronik, SPO, Unsur KendalaAbstract
Pada era globalisasi, teknologi sangatlah penting untuk menunjang aktivitas kehidupan di dunia kesehatan yang sangat berperan penting dalam menyediakan informasi secara cepat dan akurat. Perkembangan teknologi dalam pelayanan kesehatan menyediakan rekam medis berbasis elektronik. Rekam medis elektronik (RME) adalah dokumen yang menunjukkan penggunaan teknologi informasi untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses dan mengakses data dalam bentuk digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerapan rekam medis elektronik di bagian rawat jalan Rumah Sakit Atma Jaya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan observasi untuk menggambarkan hasil yang diperoleh secara lengkap dan akurat sesuai fakta. Rumah Sakit Atma Jaya mempunyai standar prosedur operasional (SPO) pelaksanaan rekam medis elektronik yang berbeda-beda di setiap unitnya dan belum ada alur pelaksanaannya dalam bentuk grafik. Software RME yang digunaan bernama Medinfras sudah sesuai dengan SPO terutama dari aspek kerahasiaan dan akses data. Proses implementasi RME dimulai dari registrasi pasien hingga transfer konten di platform Satu Sehat. Kendala yang terjadi berkaitan dengan unsur manusia, material, metode dan mesin.
Downloads
References
Abd. Rohman. (2017). Dasar-Dasar Manajemen. Inteligensia Media.
Akbar, M. F. (2018). Tinjauan Perkembangan Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan Di Rumah Sakit Pertamina Jaya.
Bagaskara, R. E. I., Syafei, W. A., & Isnanto, R. R. (2012). Perancangan Sistem Informasi Poliklinik. Transient: Jurnal Ilmiah Teknik Elektro, 1(4), 348–354.
Farid, Z. M., Fernando, N. R., & Sonia, D. (2021). Efektivitas Penggunaan Rekam Medis Elektronik Terhadap Pelayanan Pasien Rawat Jalan di Klinik Darul Arqam Garut. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(9), 1247–1254. https://doi.org/10.36418/cerdika.v1i9.178
Kemenkes RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 Tentang rekam medis.
Ladiasari. (2015). Tinjauan Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan Di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta. Digilib Esa Unggul, 10–17.
Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang, 187315, 1–300.
Rosalinda, R., Setiatin, S. S., & Susanto, A. S. (2021). Evaluasi Penerapan Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum X Bandung Tahun 2021. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(8), 1045–1056. https://doi.org/10.36418/cerdika.v1i8.135
Rubiyanti, N. S. (2023). Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit di Indonesia: Kajian Yuridis. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(1), 179–187. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.163
Salsabila, D. (2022). Pengaruh Penggunaan Rekam Medis Elektronik Terhadap Efektivitas Pelayanan Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum Pindad Bandung. Jurnal JMeRS, 1(1), 1–5.
Siswati. (2018). Manajemen Unit Kerja II Perencanaan SDM Unit Kerja RMIK. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tiorentap, D. R. A., & Hosizah. (2020). Aspek Keamanan Informasi dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik di Klinik Medical Check-Up MP. Prosiding 4 SENWODIPA, 4(0), 79–84.
Widiana, M. E. (2020). Buku Ajar Pengantar Manajemen (Y. Sutarso (ed.)). Pena Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 siti siti Widya Astuti, Muhammad Rezal, Lily Widjaja, Laela Indiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


