EVALUASI PROSEDUR PELEPASAN INFORMASI MEDIS DALAM MENJAMIN ASPEK HUKUM KERAHASIAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT ONKOLOGI SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.33560/jmiki.v4i2.131Abstract
Abstract
 Assessment of health services can be seen from the listing in the medical record file, from recording in a file of medical records can provide information about the social identity of patients, diagnoses (primary, secondary, complications), disease history, examination and treatment to patients who must be kept confidential by the doctors and / or dentists, health professionals and leaders of health-care facilities. Health-care facility is obliged to maintain the confidentiality of the information contained in the medical record file and are not allowed to release the person / institution that is irresponsible. Based on the results of a study of 82 petition filing insurance reimbursement of outpatient and inpatient in May-June 2015 acquired 82% of  applications are  processed in accordance  with the  SPO, 91% groove insurance services in accordance with the SPO, the requirements that must be taken by the applicant include: copy of ID/KK, power of attorney and an insurance form and accompanied by the patient unless the patient's own pleading, the applicant is the patient's own 63 and 43% release of information that does not comply with the Act and PERMENKES.
Keywords: Information Discharge Procedures, Insurance, Legal Confidentiality
 Abstrak
Penilaian pelayanan kesehatan dapat dilihat dari pencatatan di berkas rekam medis, dari pencatatan di berkas rekam medis dapat memberikan informasi mengenai identitas sosial pasien, diagnosa (utama, sekunder, komplikasi), riwayat penyakit, pemeriksaan dan pengobatan kepada pasien yang harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan/atau dokter gigi, tenaga kesehatan dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang terkandung di dalam berkas rekam medis dan tidak diperbolehkan melepaskannya pada orang/institusi yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 82 permohonan pengisian formulir asuransi reimbursement rawat jalan dan rawat inap pada bulan Mei-Juni 2015 diperoleh 82% permohonan yang diproses sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO), 91% alur pelayanan asuransi sesuai dengan SPO, persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi: fotocopy Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga (KTP/KK), surat kuasa dan formulir asuransi serta didampingi oleh pasien kecuali yang memohon pihak pasien sendiri, 63 pemohon adalah pasien sendiri dan 43% pelepasan informasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Menteri Kesehatan.
Kata kunci: Prosedur Pelepasan Informasi, Asuransi, Hukum Kerahasiaan