Legalitas Tanda Tangan Elektronik pada Rekam Medis di RS PKU Muhammadiyah Gamping
DOI:
https://doi.org/10.33560/jmiki.v12i1.536Keywords:
Tanda Tangan Elektronik, Legalitas, Rekam Medis Elektronik.Abstract Implementasi rekam medis elektronik di RS PKU Muhammadiyah Gamping mengharuskan penggunaan tanda tangan elektronik sebagai bukti keabsahan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik pada rekam medis elektronik di RS PKU Muhammadiyah Gamping. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi pustaka dan observasi lapangan pada tanggal 18 Juli hingga 13 Agustus 2022. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan observasi lapangan. Jenis tanda tangan elektronik yang digunakan RS PKU Muhammadiyah Gamping adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi berupa barcode. Jenis tanda tangan ini dipilih karena mempermudah tenaga kesehatan dalam melengkapi berkas rekam medis serta proses pembuatannya yang relatif lebih mudah dan terjangkau. Saat ini regulasi yang dijadikan acuan dalam penggunaan tanda tangan elektronik pada rekam medis elektronik di RS PKU Muhammadiyah gamping adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, tanda tangan elektronik yang digunakan di RS PKU Muhammadiyah Gamping telah sah dimata hukum karena telah sesuai dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Downloads
References
Amir, N. (2019). Perlindungan Hukum Kerahasiaan Data Pasien Dalam Rekam Medik Elektronik. Jurnal Hukum Kesehatan (SOEPRA), 5(2).
Cahyani, Prilian dan Astutik. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Rekam Medis Elektronik dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan (SOEPRA), 5(2).
Fitriyah, Y. (2022). Analisis Tingkat Kesiapan Implmentasi Tanda Tangan Digital Untuk Autentikasi Dokumen Rekam Medis Elektronik di Instalasi Rawat Jalan RSUD Kota Yogyakarta. Journal of Information Systems for Public Health, 7(2), 53-68.
Konsil Kedokteran Indonesia. (2020). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Berita RI Tahun 2020 Nomor 428. Sekretaris Konsil Kedokteran. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran RI Tahun 2016 Nomor 251. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran RI Tahun 2019 Nomor 185. Sekretariat Negara. Jakarta.
Permenkes R.I. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.