Analisis Kebijakan Sistem Pelepasan Informasi Medis Pasien Kepada Pihak Ketiga Di RSUD X
DOI:
https://doi.org/10.33560/jmiki.v11i2.453Keywords:
Informasi Medis, Kebijakan, Pelepasan Informasi Medis, Pihak Ketiga,Abstract
Pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga merupakan tanggung jawab fasilitas kesehatan untuk melindungi informasi kesehatan yang terdapat didalamnya dari rusak, hilang, pemalsuan data dan akses illegal. Oleh karena itu fasilitas kesehatan harus memiliki kebijakan yang mengatur sistem pelepasan informasi medis pasien kepada pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan sistem pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga di RSUD X. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, melalui teknik wawancara mendalam dan observasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 12 orang, yaitu pimpinan RSUD, manajer pelayanan medik, kepala bagian rekam medis, dan DPJP. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa RSUD X sudah memiliki kebijakan terkait sistem pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga namun di kegiatan pelepasan di lapangan belum sesuai kebijakan. Hal tersebut dikarenakan karena komunikasi seperti sosialisasi dari pimpinan masih kurang sehingga pelaku kebijakan masih belum mengetahui tentang kebijakan tersebut. Pimpinan juga belum pernah melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan pelepasan tersebut sehingga pimpinan tidak mengetahui ada faktor-faktor lain yang menyebabkan kebijakan tersebut tidak berjalan.
Downloads
References
Abdul Wahab Solichin. (1997). Analisis Kebijakan; dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara (Ed. 1, cet). Bumi Aksara. http://pustakamaya.lan.go.id/
Ag. Subarsono, D. (2013). Analisis Kebijakan Publik : Konsep, teori dan aplikasi (5th ed.). Pustaka Belajar.
Aistyawati, I. (2016). Analisis Implementasi Kebijakan Program Puskesmas Santun Lanjut Usia di Puskesmas Mijen Kota Semarang. Administrasi Publik.
Arini Tathagati. (2014). Step by Step Membuat SOP (Standard Operating Procedure). Efata Publishing.
Indonesia, R. (2004). UU RI no 29 th 2004 Praktik Kedokteran.
Lapenia, P., & Masturoh, I. (2019). Pemanfaatan Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 129–136. https://jmiki.aptirmik.or.id/index.php/jmiki/article/view/129
Nuryeni, S. (2020). Implementasi Kebijakan Penetapan Jenis dan Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Sustainability (Switzerland), 4(1), 1–9. https://pesquisa.bvsalud.org/portal/resource/en/mdl-20203177951%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0887-9%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0884-z%0Ahttps://doi.org/10.1080/13669877.2020.1758193%0Ahttp://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. (2014). PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, 14.
PERMENKES RI No 269/MENKES/PER/III/2008. (2008). permenkes ri 269/MENKES/PER/III/2008. In Permenkes Ri No 269/Menkes/Per/Iii/2008 (Vol. 2008, p. 7).
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445–488. https://doi.org/10.1177/009539977500600404
Yanow, D. (1993). The Communication of Policy Meanins. 1987, 41–61.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.